1. Konsep
Koperasi
· Konsep Koperasi
Barat
Adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan untuk mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaannya.
· Konsep Koperasi
Sosialis
Adalah koperasi
yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep
ini, koperasi tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem
sosialis untuk mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis.
· Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Adalah koperasi
sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan serta tujuannya untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
2. Latar
Belakang Aliran Koperasi
· Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Perbedaan
ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap
sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan
aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa
tersebut.
· Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan
aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Hubungan masing-masing ideology,
sistem perekonomian dengan aliran koperasi sebagai berikut:
· Aliran Koperasi
Secara umum
aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1. Aliran Yardstick
Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan
dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak
di tangan anggota koperasi sendiri.
Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan Pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
· Lahirnya
Koperasi
Dahulu Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan
toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi
bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan
saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 –
1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
· Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1) 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
2) 1920
diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
3) 12
Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di
Tasikmalaya.
4) 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
5) 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
6) 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM
(Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga
dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
7) 1967
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok
Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
8) Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB
II
1. Pengertian Koperasi
Mengandung makna
“kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama
bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan
fungsi-fungsi yaitu, Fungsi Sosial, Fungsi Ekonomi, Fungsi Politik,
dan Fungsi Etika.
Menurut pendapat
para ahli:
· Definisi
Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Tidak ada
definisi tunggal (untuk coopertive) yang berlaku umum, tetapi prinsip yang umum
adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau
perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar
tujuan ekonomi umum.
· Definisi Hatta
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang.
2. Tujuan Koperasi
· Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
· Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 4 fungsi koperasi
(a) Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(b) Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(c) Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
(d) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
· Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
· Pengelolaan yang demokratis,
· Partisipasi anggota dalam ekonomi,
· Kebebasan
dan otonomi,
· Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
BAB III
1.
Perangkat Koperasi
Ciri
– ciri organisasi koperasi:
· Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok.
· Terdapat anggota
– anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri.
· Anggota
bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama.
· Koperasi sebagai
perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi.
Organisasi
terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
· Anggota koperasi
· Badan Usaha
Koperasi
· Organisasi
Koperasi
2.
Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi
dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi,
perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil,
yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen
menurut G Terry:
·
Planning (Perencanaan)
·
Organizing (Pengorganisasian)
·
Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
BAB IV
1.
Tahap
pendirian koperasi
Adalah Kelompok masyarakat yang
mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah
awal terbentuknya suatu koperasi. Masyarakat yang seperti itulah
yang akan sadar bahwa pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian
mereka .
Secara
rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
·
Dua orang atau lebih bisa
menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
·
Prakarsa harus mengajukan proposal
tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
·
Atas permohanan nomor 2 pejabat koperasi
akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara pembetukan
koperasi secara baik dan benar.
·
Rapat dan penyuluhan koperasi di
harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan rapat ini di
pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang satu tingkat
lebih dari koperasi yang ia dirikan.
·
Sejak rapat anggota tersebut anggota
koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
·
Pengurus koperasi di wajibkan
mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi setempat.
·
Pejabat suku dinas setempat melakuakan
verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di ajukan oleh pengurus
koperasi yang telah bersangkutan.
·
Untuk koperasi primer / sekunder yang
wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor koperasi tingkat
2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
·
Selanjutnya bila data yang di sampaikan
telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang berlaku maka
akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku dinas yang
terkait.
2.
Rincian
Persyaratan Pembentukan Koperasi
·
Koperasi primer dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
·
Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan
oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum Koperasi.
·
Pendiri koperasi primer adalah warga
negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum.
·
Pendiri koperasi sekunder adalah
pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer
untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder.
·
Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efesien dan mampu memberikan
manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
·
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi.
·
Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk
mengelola koperasi.
3.
Langkah-Langkah
Mendirikan Koperasi
a) Calon-calon
pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992).
b) Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi
adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui
wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut
dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat
sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut
bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan
koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber
apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam
rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Ø Nama
dan tempat kedudukan
Ø Maksud
dan tujuan
Ø Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
Ø Rapat
Anggota
Ø Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
Ø Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
c) Penyusunan
Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk
mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta
pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah
setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
Pasal 7 ayat (1) :
ü 2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
ü Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatanganin botaris.
ü Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
ü Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
ü Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
d) Penelitian
oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah
akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan
Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
Ø Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
Ø Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
4.
Dasar
Pembentukan Koperasi
Orang
atau masyarakat yang mendirikan koperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh kopersai untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesarbesarnya bagi mereka.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah :
a) Orang
– orang yang mendirikan dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi harus
mempunyai kegiatan dan ataun kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung
arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota
koperasi tanpa adanya kejelasan atau kepentingan ekonominya. Kegiatan ekonomi
yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentinmgan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum,
yaitu tidak sedangmenjalani dan terlibat masalah atau sengketa hukum.
b) Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara
ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mempertimbangankan faktor-faktor tenaga
kerja modal dan teknologi.
c) Modal
sendiri harus cukup tersediauntuk mendukung kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan tanpa menutup kemun gkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d)
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilasanakan agar tercapai efisiensi
dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan bahwa mereka yang nantinya
ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan, dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan yang andal.
5.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Adapun
persiapan-persiapan yang perlu dilakukan dalam upaya mendirikan koperasi adalah
sebagai berikut :
a) Pembentukan
koperasi harus dipersiapkan dengan matang oleh para pendiri. Persiapan tersebut
antara lain meliputi kegiatan penyuluhan , penerangan maupun pelatihan bagi
para pendiri dan calon anggota untuk memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai perkoperasian.
b) Yang
dimaksud pendiri adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan
telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.
c) Para
pendiri mempersiapkan rapat pembentukan dengan cara antara lain penyusunan
anggaran dasar dan anggran rumah tangga.
6.
Badan
Hukum Koperasi
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan diterbitkannya UU 25 Tahun 1992
maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor
2832.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar
hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan bahwa koperasi berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian, Tahun 1945 (UUD N
RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Dasar-dasar
Hukum Koperasi Indonesia :
·
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
·
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
·
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan
Peleburan Koperasi.
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha
Koperasi.
·
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
http://www.depkop.go.id/index.phpoption=com_phocadownload&view=file&id=260:proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi-dan-persyaratan-administrasi&Itemid=93