Hak
Paten di Indonesia
Pengertian
Hak Paten
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contoh
hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file,
yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor
Paten akan mendapatkan hak paten.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak
paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana
hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak
Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang
merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan
praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua
ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis
mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak
berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara
mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian
kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan
di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10
tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu
diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang
dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak
paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses.
Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang
dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak
Paten Oleh Pemerintah
Hal
penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah
ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di
indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan
sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat
melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah
berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan
masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh
pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh
hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi,
senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer,
perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi
penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan
pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan
penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh
pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu
saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak patensebagai
kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh
hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan
keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah
terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat
hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID
0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7
tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten
sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
Dasar
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Indonesia
·
UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RITahun 1982 Nomor 15)
·
UU
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·
UU
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·
UU
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
·
UU
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
UU
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
·
UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
·
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·
UU
No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten
(27/04/16)
Analisis:
Jadi, menurut saya hak paten melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual
seseorang. Adanya hukum yang mengatur hak paten setidaknya dapat membatasi
maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang semakin lama semakin
meningkat. Dan adanya hukum yang mengatur tentang hak paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar