BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
I.
PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
II.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip
ekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut
aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1) Status
dan motif anggota koperasi
2) Kegiatan
usaha
3) Permodalan
koperasi
4) Manajemen
koperasi
5) Organisasi
koperasi, dan
6) Sistem
pembagian keuntungan (SHU)
III.
TUJUAN
DAN NILAI KOPERASI
Definisi
tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy
Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Menurut
teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun
pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Untuk
mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka
perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
·
Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu
diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing
department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa
bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel
departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas
pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis
sebagai berikut.
P
= TR – TC atau TR = Q X P
Dimana
: P = Profit (keuntungan)
TR
= Total revenue (penerimaan total)
TC
= Total Cost (biaya total)
Q
= quantity (jumlah)
P
= Price (harga)
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari
laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang
dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat
bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian
akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal
ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n
TRt – TCt
Nilai
perusahaan = ∑
t
= 0 (1 + r) t
Dimana
: TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt
= Biaya total pada tahun t
t
= tahun
r
= discounted factor atau discount rate
·
Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab
utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production
department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department). Secara
matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC
= FC + VC
Dimana
: TC = Biaya total (total cost)
FC
= Biaya tetap (fixed cost)
VC
= Biaya variabel (variabel cost)
BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI
I.
PENGERTIAN
SHU
Merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya biaya,penyusutan
dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan SHU setelah
dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi sesuai dengan
keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan
dalam rapat anggota.
II.
Rumus
Pembagian SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan
:
SHU
= JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU
: sisa hasil usaha
JUA
: jasa usaha anggota
JMA
: jasa modal sendiri
Tms
: total modal sendiri
Va
: volume anggota
Vak
: volume usaha total kepuasan
Sa
: jumlah simpanan anggota
III.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a.
Sebagai pemilik (Owner)
b.
Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai
pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi
lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam
setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan,
demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu
diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a) SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang
dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan
SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup
besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
b) SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU
untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU
bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan
30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total
modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota
(bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya
terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi
dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter
koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c) Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU
yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap
anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya
kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses
pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan
terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
d) SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR
PASAR
I.
PENGERTIAN
DAN STRUKTUR PASAR
Pengertian pasar juga dapat dilihat dari sudut
pandang subjek yang berhubungan dengan pasar. Bagi seorang konsumen, pasar
merupakan tempat untuk memperoleh barang dan jasa yang akan digunakan untuk
memenuhi kebutuhannya. Setiap konsumen yang datang ke pasar memiliki tujuan
untuk memenuhi kebutuhannya setelah melakukan proses tawar menawar harga sampai
pada akhirnya konsumen menyetujui harga dan jumlah barang yang dapat
diperolehnya melalui proses interaksi tersebut.
Pasar bagi seorang produsen merupakan tempat untuk
menawarkan barang dan jasa hasil produksinya. Produsen dapat menawarkan barang
dan jasa tersebut melalui proses interaksi dengan konsumen sampai pada akhimya
terjadi kesepakatan dengan konsumen mengenai harga dan jumlah barang dan jasa
yang diperdagangkan. Dari pengertian pasar antara konsumen dengan produsen,
maka pasar dapat diartikan sebagai mekanisme yang mempertemukan konsumen (pembeli)
dan produsen (penjual) sehingga dapat terjadi interaksi untuk mencapai
kesepakatan harga jual atas barang dan jasa yang diperdagangkan.
Struktur
Pasar
Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap
penting yang harus ada di pasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah
perusahaan (produsen), keseragaman produk antarperusahaan, kemudahan keluar
masuk pasar, dan bentuk persaingan. Pada dasarnya menurut strukturnya pasar
dapat dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak
sempurna. Adapun pasar persaingan tidak sempurna dapat dibedakan menjadi pasar
lain seperti pasar oligopoli, pasar duopoli, pasar monopoli, pasar monopsoni,
pasar duopsoni, dan pasar oligopsoni.
II.
KOPERASI
DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan
sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan
pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi
keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai
berikut:
a) Perusahaan
adalah pengambil harga
Berarti
suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah
harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara
keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
b) Produk
yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak
terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan
dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika
produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen
mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
c) Perusahaan
bebas untuk masuk dan keluar
Apabila
perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah
dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di
pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
d) Pembeli
memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli
mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas
harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih
tinggi dari yang berlaku di pasar
e) Terdapat
banyak perusahaan di pasar
Sifat ini
memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing
perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah
perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika
dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini
menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau
menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
Berdasarkan
kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan
usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam
struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan
permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang
bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker).
Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai
struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar
sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga,
walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh
karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis
termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut
konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala
ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.
III.
KOPERASI
DALAM PASAR KOPERASI
Pasar Monopoli
adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual
suatu produk dipasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
·
Hanya menghasilkan satu jenis produk.
·
Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
·
Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah
konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
·
Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
·
Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
·
Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh
perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·
Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon,
telegram dan listrik
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar