Pengertian Leasing
Adalah suatu bangunan
hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional
yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena
ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada
dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata
hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah
terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum
masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang
Sumeria.
Kata leasing
berasal dari bahasa Inggris yaitu
kata lease yang
berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat
dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan
di Indonesia pada awal tahun 1970-an dan
baru diatur untuk
pertama kali dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia sejak tahun 1974. Eksistensi
prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan
leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena
itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan
perusahaa dalam bentuk penyediaan
atau menyewakan barang-barang modal
untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan
kriteria sebagai berikut:
·
pembiyaan
perusahaan
·
pembayaran
sewa dilakukan secara berkala
·
penyediaan
barang-barang modal
·
disertai
dengan hak pilih atau hak opsi
·
adanya
nilai sisa yang disepakati.
Pihak-pihak Yang Terkait
Adapun pihak-pihak yang terlibat
dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.
Lessor
Merupakan perusahan leasing yang
membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.
Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan
permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di
inginkan.
3.
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan
barang yang akan di leasing sesuai
perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga
dapat bertindak sebagai lessor.
4.
Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan
menanggung resiko terhadap perjanjian
antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan
apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai
dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
Proses dan Mekanisme Transaksi
Leasing
Dalam melakukan perjanjian
leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1.
Lessee
bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran
harga dan menunjuk supplier peralatan.
2.
Setelah
lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor
disertai dokumen lengkap.
3.
Lesse
mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease
dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4.
Pada
saat yang sama lease dapat menanda tangani kontrak asuransi seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
5.
Kontrak pemberian pealatan akan ditanda tangani
lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
6.
Suplaier
dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
7.
Lessee
menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.
Supplier
menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.
Lessor
membayar harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
10. Lesse membayar sewa lease secara
periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak
lease
Manfaat Pembiayaan Leasing
1.
Penghematan
modal
Melalui proses pembiayaan leasing
memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini
dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar
untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun
perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2.
Dapat
menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam
sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai
riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan
ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.
3.
Sebagai
sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat
merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini.
Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan
jangka menengah maupun jangka panjang.
4.
Kemudahan
dalam proses dokumentasi
Dengan adanya
persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa
memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi
lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan yang
fleksibel.
5.
Menguntungkan
arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan
dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse
untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang
tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang
nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat
membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.
6.
Pembiayaan
proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha,
biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli
peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana
tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk
membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan
usahanya tersebut.
Contoh Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing yang berdiri
sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh
barang dari berbagai supplier/produsen, Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto
Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan
leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan
produk-produknya.