Etika
Profesi Akuntansi
A. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
1. Akuntansi sebagai
Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan dengan
bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang yang
memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung dalam
satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat
dibedakan sebagai berikut:
o Akuntan Intern
Adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dan
bertanggung jawab terhadap laporan keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan, menyusun anggaran, menangani
masalah perpajakan, serta memeriksa laporan keuangan.
o Akuntan Publik
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan
memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang
ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan
laporan keuangan.
o Akuntan Pemerintah
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan perencanaan sistem
akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan
dan Pembangunan (BPKP).
o Akuntan Pendidik
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan mengajarkan
akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
2. Etika Profesi Akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan.
Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi
pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi
akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
o Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
o Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
o Memiliki integritas tinggi dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
o Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari
kepentingan pihak tertentu.
o Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian
sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
o Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak
mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
o Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan
yang mendiskreditkan profesinya.
3. Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang
profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Nilai-nilai Etika vs
Teknik Akuntansi/Auditing
o Integritas
: Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
o Kerjasama
: Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
o Inovasi
: Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
o Simplisitas
: Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan
khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi
transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi
tersebut.
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang
pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata
utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan
dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang
terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah
mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain
dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
B. PERILAKU ETIKA DALAM
PEMBERIAN JASA AKUNTANSI PUBLIK
Masyarakat, kreditur dan investor mengharapkan penilaian
yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
1. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan.
2. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
3. Jasa atestasi
adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan
kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang
material dan kriteria yang telah ditetapkan.
4. Jasa non
assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Referensi: