Jumat, 27 Mei 2016

Badan Usaha Berdasarkan Hukum

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat pendirian
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
  1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  2. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  3. Nomor NPWP penanggung jawab.
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  10. Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
·         Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
·         Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
·         Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·         Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Mekanisme pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·         Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut
·         PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
·         PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
·         PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·         PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·         PT. PERSERO :berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.      Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Contoh PT : PT Indofood


Sumber :

Rabu, 27 April 2016

Tulisan1_SS_AHDE

Character Building
Charakter Building atau membangun karakter terdiri dari 2 suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, aklak atau budi pekerti yang membedakan seserang dari yang lain. Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian Membangun Karekter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikemukakan bahwa upaya membangun karakter akan menggambarkan hal-hal pokok sebagai berikut:
·         Merupakan suatu proses yang terus menerus dilakukan untuk membentuk, tabiat, watak dan sifat sifat kejiwaan yang berlandaskan kepada semangat pengabdian dan
kebersamaan.
·         Menyempurnakan karakter yang ada untuk terwujudnya karakter yang diharapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
·         Membina karakter yang ada sehingga menampilkan karakter yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi dengan nilai – nilai falsafah bangsa yaitu Pancasila.
Faktor – Faktor yang mempengaruhi Pembentukan Karakter
Dalam membangun karakter suatu bangsa diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Maka karakter manusia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan perjuangan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Karakter adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan kualitas manusia maka karakter mempunyai makna sebuah nilai yang mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adapun nilai-nilai dalam pembangunan karakter yang dimaksud adalah
·         Kejuangan
·         Semangat
·         Kebersamaan atau Gotong Royong
·         Kepedulian atau Solider
·         Sopan Santun
·         Persatuan dan Kesatuan
·         Kekeluargaan
·         Tanggung jawab

Nilai-nilai seperti tersebut apabila dilihat lebih cermat dalam kondisi saat ini nampaknya cenderung semakin luntur hal ini dilihat semakin jelas contoh diantaranya makin maraknya tawuran antar pelajar, konflik antar masyarakat, maraknya korupsi di lingkungan pemerintah dan lain sebagainya. Kondisi yang seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan sebagai wujud untuk meningkatkan rasa kepedulian, kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haus tetap di jaga dan dilestarikan.
Untuk itu faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga nilai-nilai dalam karakter tersebut adalah:
·         Ideologi
·         Politik
·         Ekonomi
·         Sosial Budaya
·         Agama
·         Normatif
·         Pendidikan
·         Lingkungan
·         Kepemimpinan


Analisis : Jadi menurut saya karakter building itu sangat penting karena menguatkan atau membangun perilaku yang baik agar terbiasa menjadi karakter yang baik agar dilingkungan luar maupun keluarga menjadi sosok manusia yang baik dan membanggakan

TUGAS1_SS_AHDE

Hak Paten di Indonesia

Pengertian Hak Paten 
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten.Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak patensebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah.
Sebagai contoh hak paten yang konkrit, pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral. Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto. 

Dasar Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual Di Indonesia 
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RITahun 1982 Nomor 15) 
·         UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman 
·         UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang 
·         UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri 
·         UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
·         UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten 
·         UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek 
·         UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
·         UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi 



Analisis: Jadi, menurut saya hak paten melindungi dan menghargai kreatifitas intelektual seseorang. Adanya hukum yang mengatur hak paten setidaknya dapat membatasi maraknya sistem pembajakan di Indonesia ini yang semakin lama semakin meningkat. Dan adanya hukum yang mengatur tentang hak paten. 

Senin, 16 November 2015

Perekonomian Koperasi


BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

       I.            PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

    II.            KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1)      Status dan motif anggota koperasi
2)      Kegiatan usaha
3)      Permodalan koperasi
4)      Manajemen koperasi
5)      Organisasi koperasi, dan
6)      Sistem pembagian keuntungan (SHU)

 III.            TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
·         Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC atau TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)



·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t  
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
·         Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department). Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)




BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI

       I.            PENGERTIAN SHU
Merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

    II.            Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

 III.            PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.


b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.


d)     SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

       I.            PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Pengertian pasar juga dapat dilihat dari sudut pandang subjek yang berhubungan dengan pasar. Bagi seorang konsumen, pasar merupakan tempat untuk memperoleh barang dan jasa yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Setiap konsumen yang datang ke pasar memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhannya setelah melakukan proses tawar menawar harga sampai pada akhirnya konsumen menyetujui harga dan jumlah barang yang dapat diperolehnya melalui proses interaksi tersebut. 
Pasar bagi seorang produsen merupakan tempat untuk menawarkan barang dan jasa hasil produksinya. Produsen dapat menawarkan barang dan jasa tersebut melalui proses interaksi dengan konsumen sampai pada akhimya terjadi kesepakatan dengan konsumen mengenai harga dan jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan. Dari pengertian pasar antara konsumen dengan produsen, maka pasar dapat diartikan sebagai mekanisme yang mempertemukan konsumen (pembeli) dan produsen (penjual) sehingga dapat terjadi interaksi untuk mencapai kesepakatan harga jual atas barang dan jasa yang diperdagangkan.
Struktur Pasar
Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap penting yang harus ada di pasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah perusahaan (produsen), keseragaman produk antarperusahaan, kemudahan keluar masuk pasar, dan bentuk persaingan. Pada dasarnya menurut strukturnya pasar dapat dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Adapun pasar persaingan tidak sempurna dapat dibedakan menjadi pasar lain seperti pasar oligopoli, pasar duopoli, pasar monopoli, pasar monopsoni, pasar duopsoni, dan pasar oligopsoni.

    II.            KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
a)      Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
b)      Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
c)      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
d)     Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
e)      Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

 III.            KOPERASI DALAM PASAR KOPERASI
Pasar Monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk dipasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
·         Hanya menghasilkan satu jenis produk.
·         Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
·         Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
·         Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
·         Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
·         Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·         Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik



Referensi: