Senin, 16 November 2015

Perekonomian Koperasi



BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA

       I.            PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

    II.            KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi persuahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1)      Status dan motif anggota koperasi
2)      Kegiatan usaha
3)      Permodalan koperasi
4)      Manajemen koperasi
5)      Organisasi koperasi, dan
6)      Sistem pembagian keuntungan (SHU)

 III.            TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting. Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
·         Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC atau TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)



·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t  
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
·         Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department). Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)




BAB 6
SISA HASIL USAHA KOPERASI

       I.            PENGERTIAN SHU
Merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan SHU setelah dikurangi dengan dana cadangan,dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasiaan dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota. Besarnya pemupukan modal dan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

    II.            Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota

 III.            PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a)      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.


b)      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.

c)      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.


d)     SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

BAB 7
KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

       I.            PENGERTIAN DAN STRUKTUR PASAR
Pengertian pasar juga dapat dilihat dari sudut pandang subjek yang berhubungan dengan pasar. Bagi seorang konsumen, pasar merupakan tempat untuk memperoleh barang dan jasa yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Setiap konsumen yang datang ke pasar memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhannya setelah melakukan proses tawar menawar harga sampai pada akhirnya konsumen menyetujui harga dan jumlah barang yang dapat diperolehnya melalui proses interaksi tersebut. 
Pasar bagi seorang produsen merupakan tempat untuk menawarkan barang dan jasa hasil produksinya. Produsen dapat menawarkan barang dan jasa tersebut melalui proses interaksi dengan konsumen sampai pada akhimya terjadi kesepakatan dengan konsumen mengenai harga dan jumlah barang dan jasa yang diperdagangkan. Dari pengertian pasar antara konsumen dengan produsen, maka pasar dapat diartikan sebagai mekanisme yang mempertemukan konsumen (pembeli) dan produsen (penjual) sehingga dapat terjadi interaksi untuk mencapai kesepakatan harga jual atas barang dan jasa yang diperdagangkan.
Struktur Pasar
Struktur pasar adalah keadaan yang dianggap penting yang harus ada di pasar. Adapun unsur-unsur tersebut meliputi jumlah perusahaan (produsen), keseragaman produk antarperusahaan, kemudahan keluar masuk pasar, dan bentuk persaingan. Pada dasarnya menurut strukturnya pasar dapat dibedakan menjadi pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Adapun pasar persaingan tidak sempurna dapat dibedakan menjadi pasar lain seperti pasar oligopoli, pasar duopoli, pasar monopoli, pasar monopsoni, pasar duopsoni, dan pasar oligopsoni.

    II.            KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
a)      Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
b)      Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
c)      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
d)     Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
e)      Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.

Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi. Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”. Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.

 III.            KOPERASI DALAM PASAR KOPERASI
Pasar Monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk dipasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
·         Hanya menghasilkan satu jenis produk.
·         Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
·         Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
·         Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.
Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
·         Lokal contohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
·         Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
·         Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik



Referensi:


Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar