Minggu, 23 Oktober 2016

Perbedaan Business Letter British dan America



Halo teman teman semuanya kali ini blog saya akan membahas tentang perbedaan antara British dan America business latter. Yang pertama saya akan kasih contoh dari british latter:
PT SUMBER TEKNIK
Jl. Otto Iskandar 268
Bandung 40421
Ref. HW/RA                                                                                                                    6 Oktober 2010
Multi Trading Co.
144 Jl. Gajahmada
Jakarta utara 1120
Dear sirs,
BOOCH TEKNIKAL TOOL
Would you please ler us have quotitation for following technical tools with prices and terms :

1.       Drill 122
2.       Angle grinder 1347
3.       Rotarry fixing hamer ubh

If you can quote us your favorable prices, we should like to place our order as soon possible.
We should be pleased to have tour reoplu promptly.

Dan yang kedua saya akan kasih contoh dari America latter

PT SUMBER TEKNIK
Jl. Otto Iskandar 268
Bandung 40421
Ref. HW/RA                                                                                                      Oktober 6, 2010
Multi Trading Co.
144 Jl. Gajahmada
Jakarta utara 1120
Dear mr. Smith :
BOOCH TEKNIKAL TOOL
Would you please ler us have quotitation for following technical tools with prices and terms :

1.       Drill 122
2.       Angle grinder 1347
3.       Rotarry fixing hamer ubh

If you can quote us your favorable prices, we should like to place our order as soon possible.
We should be pleased to have tour reoplu promptly.

Nah dari kedua surat tersebut kita akan cari apa perbedaannya. Perbedaannya sebagai berikut
1.      Dalam penulisan tanggal pada brutish latter bisa kita lihat diatas formatnya adalah (dd-mm-yy) sedangkan pada America latter formatnya adalah (mm-dd-yy).
2.      Dalam penulisan salam pembuka/salutation brutish latter yaitu Dear Mr./MS. Smith, dear sir or madam,dear sirs,. Yang perlu kita ingat dalam brutish style setelah salam pembuka diahiri denan koma.Sedangkan pada America latter dalam salam pembuka/salutation yaitu Dear Mr./MS. Smith, dear sir or madam,dear sirs,. Yang perlu kita ingat dalam brutish style setelah salam pembuka diahiri dengan koma.
3.      Kalo di dalam salam penutup untuk british style gunakan kata-kata berikut sincerely,yours sincerely, dan yours faithfully. Sedangkan pada America style dalam salam penutup untuk british style gunakan kata-kata berikut sincerely,yours sincerely, dan yours trully.

Berikut perbedaan yang lain diantara bahasa british dan America
Perbedaan: 
Bahasa Inggris British masih mempertahankan ejaan yang lebih banyak berasal dari bahasa Perancis. Sedangkan bahasa Inggris American lebih sering dieja yang hampir sama dengan cara pelafalannya dan bahasa Inggris American menghilangkan huruf-huruf yang tidak diperlukan.
Dialek bahasa Inggris Amerika biasa melafalkan huruf ‘r’ dengan menggulung lidah ke belakang dan merapatkan langit-langit mulut sedangkan dialek bahasa Inggris British tidak melafalkan huruf ‘r’ dalam kata, khususnya jika terdapat pada akhir kata.
Contoh:

British
America
Pusat, bagian tengah
Centre
Center
Teater
Theatre
Theater
Mewujudkan, menyadari
Realize
Realize
Program, acara
Programme
Program
Perjalanan
Travelled
Traveled
Katalog
Catalogue
Catalog
Tetangga
Neughbour
Neighbor
Abu-abu, mendung
Grey
Gray
Berlatih, praktek
Practise
Practice
Cek
Cheque
Check

Sumber:


Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Selasa, 14 Juni 2016

LEASING



Pengertian Leasing
Adalah suatu bangunan hukum yang tidak lain merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut dengan sewa menyewa (lease). Dikatakan konvensional karena ternyata sewa menyewa itu merupakan bangunan tua dan suda h lama sekali ada dalam sejarah peradaban umat manusia. Pranata  hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah, paling tidak sudah sejak lebih kurang 4500 tahun sebelum masehi, yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.

Kata  leasing  berasal dari  bahasa  Inggris yaitu  kata  lease  yang  berarti menyewakan. Leasing sebagai suatu lembaga pembiayaan dapat dikatakan sebagai suatu kegiatan yang masih sangat muda atau baru dilaksanakan di Indonesia pada awal  tahun  1970-an  dan  baru  diatur  untuk  pertama  kali dalam  peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sejak   tahun 1974. Eksistensi prananta hukum leasing di Indonesia sendiri suda h ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sama sebagai suatu lembaga keungan non bank. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiyaan perusahaa dalam   bentuk   penyediaan   atau   menyewakan   barang-barang   modal   untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu dengan kriteria sebagai berikut:
·         pembiyaan perusahaan
·         pembayaran sewa dilakukan secara berkala
·         penyediaan barang-barang modal
·         disertai dengan hak pilih atau hak opsi
·         adanya nilai sisa yang disepakati.

Pihak-pihak Yang Terkait
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.      Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.

2.      Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.

3.      Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai  perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat  bertindak sebagai lessor.

4.      Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap  perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.

Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1.      Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan.
2.      Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.      Lesse mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4.      Pada saat yang sama lease dapat menanda tangani kontrak asuransi  seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
5.      Kontrak  pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
6.      Suplaier dapat  mengirimkan peralatan  yang dilease ke lokasi lessee. Untuk  mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
7.      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.      Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.      Lessor membayar harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
10.  Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease

Manfaat Pembiayaan Leasing
1.      Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.

2.      Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.

3.      Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.

4.      Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih  standar. Hal tersebut  menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.

5.      Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.

6.      Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.

Contoh Perusahaan Leasing
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen, Contoh : Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.


Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Jumat, 27 Mei 2016

May Day


Hari Buruh pada umumnya dirayakan pada tanggal 1 Mei, dan dikenal dengan sebutan May Day. Hari buruh ini adalah sebuah hari libur (di beberapa negara) tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Hari buruh di Indonesia
Indonesia pada tahun 1920 juga mulai memperingati hari Buruh tanggal 1 Mei ini.
Ibarruri Aidit (putri sulung D.N. Aidit) sewaktu kecil bersama ibunya pernah menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Uni Sovyet, sesudah dewasa menghadiri pula peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 1970 di Lapangan Tian An Men RRC pada peringatan tersebut menurut dia hadir juga Mao Zedong, Pangeran Sihanouk dengan istrinya Ratu Monique, Perdana Menteri Kamboja Pennut, Lin Biao (orang kedua Partai Komunis Tiongkok) dan pemimpin Partai Komunis Birma Thaksin B Tan Tein.
Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Day adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.


Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Manfaat Asuransi


Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.

Manfaat asuransi :
1.       Menghadirkan Rasa Aman
2.       Memberi Kepastian
3.       Tempat Menabung dan Investasi
4.       Meminimalisasi Risiko Kerugian
5.       Meningkatkan Kegiatan Usaha




Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Hukum Adat / budaya


SOSIAL DAN SISTEM KEMASYARAKATAN SUKU TENGGER


Tengger adalah sebuah kota atau desa yang berada di bawah kaki Gunung Bromo Jawa Timur. Pada awalnya tahun 100 SM orang-orang Hindu Waisya yang beragama Brahma bertempat tinggal di pantai-pantai yang sekarang dinamakan dengan kota Pasuruan dan Probolinggo. Setelah Islam mulai masuk di Jawa pada tahun 1426 SM dan keberadaan mereka mulai terdesak maka mereka mencari daerah yang sulit dijangkau oleh manusia (pendatang) yaitu di daerah pegunungan tengger, pada akhirnya mereka membentuk kelompok yang di kenal sebagai tiang tengger (orang tengger).
Dalam kehidupan sosial masyarakat Tengger terdapat sistem sosial yang berfungsi untuk memberikan aturan dan pengarahan bagi masyarakat Tengger dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Pada kelompok-kelompok desa di masyarakat Tengger terdapat masing-masing kelompok seorang tetua yang merupakan pimpinan di desa tersebut. Untuk seluruh desa memiliki pimpinan (petinggi) yaitu seorang kepala adat. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat Tengger lebih menghormati dan percaya kepada dukun. Pengaruh dukun dalam masyarakat Tengger sangat dominan. Dukun adalah pemimpin dalam acara ritual/upacara adat.
Masyarakat Suku Tengger terbagi dalam dua wilayah adat yaitu sabrang kulon (diwakili oleh Desa Tosari, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan) dan sabrang wetan (diwakili oleh Desa Ngadisari, Wanantara, Jetak, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo) terdiri atas kelompok-kelompok desa yang masing-masing dipimpin oleh kepala adat. Dengan demikian yang menjadi batas wilayah kerja kepala adat adalah wilayah adat dan umat masyarakat yang terdapat di desa tempat ia menjabat sebagai kepala adat. Pada masing-masing kabupaten terdapat dukun koordinator wilayah yang bertugas mengkoordinir kepala adat di wilayahnya.
Untuk memilih seorang pemimpin yaitu petinggi di masyarakat Tengger, cara yang dilakukan adalah dengan melakukan pemilihan langsung oleh masyarakat. Untuk memilih dukun dilakukan dengan beberapa tahapan termasuk tahap ujian Mulunen bagi dukun. Tahap mulunen adalah ujian pengucapan mantera yang tidak boleh terputus. Ujian Mulunen dilakukan pada saat upacara Kasada di poten gunung Bromo. Tugas dan fungsi dukun adalah mengatur upacara adat, membimbing pemuda dalam memahami hindu, menyimpan benda keramat, konsultan masalah adat (hajatan dan menikahkan), dan menjaga masyarakat. Dukun ini dianggap sebagai orang terpandang yang selalu dihormati oleh seluruh warga dimana tidak sembarang orang dapat menduduki jabatan tersebut. Seorang dukun memiliki jabatan yang tidak ditentukan dan jabatan tersebut akan berpindah manakala dukun tersebut sudah tidak mampu menjalankan tugasnya dan memutuskan untuk berhenti.
Di dalam lingkungan masyarakat Tengger para Dukun merupakan kelompok masyarakat yang menduduki kelas sosial tertinggi. Mereka ini adalah orang-orang yang menguasai adat istiadat kepercayaan yang telah dianut dan diyakini oleh warga masyarakat, sehingga tidak heran apabila setiap tingkah laku Dukun menjadi panutan bagi anggota masyarakat, dengan demikian maka orang-orang yang menjadi suri tauladan masyarakat Tengger adalah para Dukun dan pembantu-pembantunya, sehingga secara struktural Dukun dalam kehidupan masyarakat Tengger tergolong orang-orang terpandang. Sehingga yang berperan penting dalam pelestarian budaya adat istiadat Tengger adalah para Dukun.
Sebagai seorang dukun adat, dukun adat memiliki fungsi spiritual dan fungsi sosial. Fungsi spiritual dukun adat yaitu memimpin upacara adat. Sedangkan fungsi sosialnya adalah sebagai mediator antara masyarakat dan urusan yang berhubungan dengan pemerintahan. Selain itu, dukun adat juga memiliki kewenangan tertentu dalam pengambilan keputusan, aturan, sanksi, atau denda sosial bagi pelanggar peraturan dan hukum adat. Sebagai contoh kewenangan dukun adat dalam pengambilan keputusan adalah pada waktu terjadi bencana, dukun adat berhak menentukan kapan masyarakatnya harus mengungsi atau tetap mendiami desa.
Budaya lain di masyarakat Tengger yang tercipta adalah sikap gotong royong antar masyarakat Tengger. Ada dua bentuk gotong royong yang selalu dilakukan oleh masyarakat Tengger secara bersama-sama yaitu Gotong royong mengenai kerja bakti untuk kpentingan umum seperti membangun jalan kampung dan saluran air. Bentuk gotong royong keuda adalah gotong royong tolong menolong untuk guyuban, nyurung, nyalawat dan kematian.
Analisis :
Tengger adalah sebuah kota atau desa yang berada di bawah kaki Gunung Bromo Jawa Timur. Pada awalnya tahun 100 SM orang-orang Hindu Waisya yang beragama Brahma bertempat tinggal di pantai-pantai yang sekarang dinamakan dengan kota Pasuruan dan Probolinggo. Setelah Islam mulai masuk di Jawa pada tahun 1426 SM dan keberadaan mereka mulai terdesak maka mereka mencari daerah yang sulit dijangkau oleh manusia (pendatang) yaitu di daerah pegunungan tengger, pada akhirnya mereka membentuk kelompok yang di kenal sebagai tiang tengger (orang tengger).
Budaya lain di masyarakat Tengger yang tercipta adalah sikap gotong royong antar masyarakat Tengger. Ada dua bentuk gotong royong yang selalu dilakukan oleh masyarakat Tengger secara bersama-sama yaitu Gotong royong mengenai kerja bakti untuk kpentingan umum seperti membangun jalan kampung dan saluran air. Bentuk gotong royong keuda adalah gotong royong tolong menolong untuk guyuban, nyurung, nyalawat dan kematian.
Sumber :

Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.

Badan Usaha Berdasarkan Hukum


Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat pendirian
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
  1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  2. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  3. Nomor NPWP penanggung jawab.
  4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
  10. Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Prosedur pendirian
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
·         Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
·         Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
·         Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
·         Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.

Mekanisme pendirian
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·         Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
·         Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
·         Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut
·         PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
·         PT. Terbuka (PT go public): berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
·         PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·         PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·         PT. PERSERO :berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.      Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.      Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.      Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.      Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.      Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.      Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.      Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Contoh PT : PT Indofood


Sumber :

Unknown Web Developer

Morbi aliquam fringilla nisl. Pellentesque eleifend condimentum tellus, vel vulputate tortor malesuada sit amet. Aliquam vel vestibulum metus. Aenean ut mi aucto.